Senin, 24 Mei 2010

PONTIANAK BERSIH KOTA IDAMAN

Jalan – jalan di sepanjang pinggiran Kapuas dapat menghilangkan penat seharian setelah sepanjang hari menjalankan aktivitas rutin.

Namun alangkah mengecewakan manakala kita dapati di aliran air kapuas terapung sampah – sampah rumah tangga dan bahkan sampah – sampah industripun ikut ada terapung membuat rusak pemandangan yang tadinya dapat menghilangkan lelah. Kini bahkan membuat otak kita ikut berpikir, mengapa hal semacam ini dapat terjadi ?

Pertanyaan ini kita tujukan pada pemeritah Kota Pontianak dan juga pada Masyarakat Kota Pontianak itu sendiri.

Sampah sudah menjadi problem tersendiri di kota – kota besar, termasuk Pontianak sebagai ibukota Propinsi Kalimatan Barat. Sebagai ibukota Propinsi, sudah barang tentu dapat menjadi tolak ukur keberhasilan di kota – kota lain di lingkungan Propinsi Kalimantan Barat yang lain.

Sesungguhnya masalah sampah dapat ditanggulangi dengan kesadaran yang tinggi oleh masyarakat dan pemerintah sebagai pemegang kebijakan.

Setidaknya ada tiga perilaku yang dapat diterapkan di kota Pontianak yang kita cintai ini dalam upaya penanggulan sampah. Adapun ketiganya adalah:

a. Sikap Konsisten
Sikap ini merupakan sikap dimana pemerintah dan masyarakat menerapkan bahwa apa yang menjadi aturan saat ini harus dapat menjadi aturan untuk besok.

Di sepanjang jalan dan tempat – tempat umum tertulis saksi bagi orang – orang yang membuang sampah sembarangan, sayangnya sampai saat ini realitas peraturan tersebut belum terwujud.
Kita yakin dan percaya bahwa proses pembuatan Perda tersebut sudah menghabiskan biaya yang tidak sedikit, namun adakah perubahan yang terjadi setelah terbitnya Perda tersebut. Ternyata Perda tersebut hanya tulisan yang menjadi hiasan di pinggir jalan saja, sebab kita dapat menyaksikan, justru tidak jauh dari tulisan mengenai Perda ini terdapat onggokan sampah.
Untuk menjadikan Perda dapat dipatuhi dan selanjutnya mendarah daging pada tubuh setiap masyarakat Kota Pontianak,sikap konsistensi sangat diperlukan dalam menyikapi masalah sampah di kota Pontianak.

b. Regulitas Tingkah Laku
Sedapat mungkin setiap masyarakat dan Pemerintah dapat berperilaku “Bagaimana kita bertidak sekarang, harus konsisten dengan bagaimana kita akan bertidak besok”

Cukup mudah untuk ditulis dan di ucapkan, sebenarnya juga dapat dilaksanakan asalkan Pemerintah dapat mengajak masyarakat turut serta melaksanakan Perda yang telah diproduk.

Penanggulangan sampah juga sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama antar pemerintah dan masyrakat. Pemerintah sudah menyiapkan sarana dan prasarana tempat pembungan sampah dan tenaga pengangkutan sampah. Sedapatnya masyarakat memetuhi waktu–waktu pembuangan sampah tersebut dan dapat ditingkatkan lagi kesadaran sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai konsumen dengan cara memilah – milah sampah rumah tangga berdasarkan jenisnya.

Sampah dapat dipisahkan menjadi sampah organik dan sampah an organik. Jika masyarakat dapat melakukan ini bukan saja dapat memudahkan pekerjaan akan tetapi dapat tercipta lingkungan yang bebas dari limbah.

Sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai penjaga kesuburan tanah, sampah plastik disendirikan sehingga para pemulung dapat langsung mengambil sampah tersebut sehingga para pemulung tidak lagi membongkar – bongkar sampah dan petugas kebersihan dapat dengan mudah menjalankan tugasnya.
Untuk tahap permulaan hal ini memang tidak gampang, perlu sosialisasi terus menerus dari pemerintahan pada tingkat tertinggi sampai tingkat pemerintahan yang lebih rendah yang langsung menyentuh pada kehidupan masyarakat.Tapi kalau hal ini ditangani dengan serius dan terus menerus tidak mustahil hal ini akan tercapai.

Pada tahap permulaan mungkin perlu diadakan lomba kebersihan dari tingkat Dasa Wisma, Tingkat RT, tingkat kelurahan, Tingkat kecamatan antar lembaga, antar sekolah dalam rangka memperingati hari jadi kota Pontianak , dan dapat pula untuk memperingati HUT RI.

c. Outoritas
Tahapan ini adalah tahapan dimana kita dapat mengontrol tindakan – tindakan kita dan dipaksakan untuk kebaikan sosial sehingga dapat mencegah kita untuk melakukan tindakan seenaknya.

Membuang sampah seenaknya dapat dilakukan manakala tidak adanya kontrol dan paksaan terhadap ketaatan pada Perda tentang menjaga kebersihan. Akan tetapi jika kontrol tingkah laku dan paksaan terlaksana maka barangtentu kesadaran selanjutnya dapat tumbuh dan menjadi kebiasaan yang positif yang sangat berarti bagi kota Pontianak yang kita cintai. Jadi bukan hanya Adipura dan Kalpataru yang kita dambakan tetapi juga kota yang bersih dan nyaman akan terwujud.

Kita sebagai masyrakat juga menjadi tenang, karena jika musim hujan tiba kita tidak cemas terhadap banjir yang akan melanda dan menghalangi aktipitas kerja kita yang disebabkan tersumbatnya parit dan selokan oleh sampah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar